Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Diminta Kawal KPU Daerah Selama Proses Sengketa Hasil Pemilu di MK

Kompas.com - 24/05/2019, 19:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan oleh peserta pemilu legislatif.

Sejumlah jajaran KPU daerah juga mulai disiapkan untuk menghadapi sengketa pileg.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan KPU pusat untuk senantiasa mengawal jajarannya di daerah ketika proses sengketa di MK berjalan.

"KPU harus mengawal PHPU yang melibatkan jajaran KPU di daerah. Memastikan kinerja dan integritas mereka terjaga dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. Jangan sampai ada jajarannya yang 'masuk angin'," kata Titi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Juli, KPU Berencana Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019

Menurut Titi, penting bagi KPU untuk meminta jajaran KPU daerah untuk mempersiapkan berbagai alat bukti penunjang yang berkaitan dengan dalil-dalil yang disampaikan pemohon di MK.

Namun, yang tak kalah penting adalah asistensi dan konsolidasi yang maksimal dari KPU RI kepada jajaran KPU daerah selama sengketa masih berlangsung.

"Mengawal betul jajaran KPU di daerah agar tidak terlibat main mata atau politik transaksional dengan pihak-pihak berperkara. Makanya konsolodasi jajaran KPU melalui kepemimpinan KPU dalam persidangan PHPU di MK menjadi sangat penting," ujar Titi.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, pihaknya telah menyusun tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.

Tim hukum tersebut, kata dia, sudah mulai bekerja pasca ditetapkannya hasil pemilu pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

"KPU sudah merampungkan tim hukum yg nanti akan bertugas untuk sengketa di MK," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Tim hukum mulai bekerja, tim teknis juga sudah bekerja sejak tanggal 21 pagi mengumpulkan seluruh dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," sambungnya.

Baca juga: Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya

Sementara itu, MK sudah menerima sebanyak 208 permohonan gugatan sengketa pemilihan legislatif 2019 hingga Jumat (24/5/2019) dini hari.

Adapun, batas waktu terakhir pendaftaran gugatan sengketa khusus pileg adalah dini hari tadi, pukul 01.46 WIB.

"Sejauh ini ada 208 total permohonan. Itu terdiri dari 199 permohonan sengketa DPR/DPRD dan 9 permohonan untuk DPD," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi, Jumat pagi.

Kompas TV Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hari ini (24/5) berencana mendaftarkan gugatan terkait pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Saat mendaftarkan gugatan, BPN akan membawa sejumlah berkas untuk membuktikan adanya kecurangan pada Pemilu 2019 di persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com