JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg hingga Jumat (24/5/2019) sore.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316. Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan. Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg.
"Nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Baca juga: Seperti Ini Alur Penanganan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sebanyak 325 permohonan gugatan tersebut merupakan gabungan dari permohonan sebelum dan sesudah pukul 01.46 WIB. Adapun, pukul 01.46 WIB merupakan tenggat akhir pendaftaran gugatan sengketa pileg. Meski sudah lewat masa tenggat, MK tetap menerima permohonan yang masuk.
Saat ini, peserta pileg yang sudah menyampaikan permohonan sengketa sebelum pukul 01.46 WIB diberi kesempatan untuk melengkapi laporannya. MK memberi waktu 3x24 jam kepada peserta pileg.
Adapun, alur penanganan gugatan sengketa pileg adalah sebagai berikut :
1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan permohonan pemohon
2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon
3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon
4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)
5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu
6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan
7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan
9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim
10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan
11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.