KOMPAS.com - Kerusuhan 22 Mei 2019 yang terjadi tak lama setelah penetapan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum terus ditangani pihak kepolisian.
Seperti diketahui, kerusuhan 22 Mei terjadi tak lama setelah massa melakukan aksi demonstrasi menolak rekapitulasi suara KPU pada Selasa (21/5/2019) membubarkan diri di Gedung Bawaslu.
Tak hanya para provokator kerusuhan yang diamankan, namun penyebar informasi palsu dan pesan provokatif juga turut digelandang ke kantor polisi.
Berikut rangkuman Kompas.com:
Don Muzakir mengunggah video provokasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan inskonstitusional terkait hasil Pemilu 2019. Video itu diunggah pelaku di Youtube dan Instagram.
Penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Aceh untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh penyidik reskrim umum Polda Aceh.
Don Muzakir terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan 160 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca juga: Sebar Video Provokasi, Koordinator Relawan Prabowo–Sandi Aceh Terancam 10 Tahun Penjara
Pria asal Jatinangor, Sumedang ini ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019).
DP terbukti bersalah setelah me-repost unggahan orang lain dengan menambahkan narasi provokatif pasca-aksi rusuh di Jakarta beberapa hari lalu.
Tersangka sempat menghapus tiga video hoaks yang diunggahnya tersebut. Namun, pihak kepolisian telah men-screenshot konten itu. Handpone milik DP juga disita petugas sebagai barang bukti.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 juncto Pasal 207 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
Baca juga: Sebar Hoaks Kerusuhan 22 Mei, Penyiar Radio Ditangkap Polisi
AS menyebarkan pesan ancaman dan mengundang orang untuk melakukan pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
Pelaku mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup Prabowo-Sandi yang ada di handphone miliknya.
AS berdalih bahwa handphone-nya error, sehingga pesan itu tersebar secara tidak sengaja. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudho membantah hal itu.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis, dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penelusuran siapa dalang pembuat pesan hoaks tersebut.
Diketahui, pelaku beberapa kali dikeluarkan dari grup-grup Whatsapp karena memang sering membagikan pesan provokatif.
Baca juga: Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan
Penyebar hoaks mengenai personel Brimob dari China yang turut mengamankan aksi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta akhirnya dibekuk pihak kepolisian. Pelaku berinisial SDA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019) sore.
Informasi yang disebarkan tersangka mengandung unsur SARA dan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat.
Pelaku menyebarkan informasi bohong tersebut di grup-grup WhatsApp.
Menurut pihak kepolisian, foto yang disebarkan merupakan tangkapan layar swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para personel Brimob.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara enam tahun dan sejumlah denda.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.