Pelaku mengaku mendapatkan pesan tersebut dari grup Prabowo-Sandi yang ada di handphone miliknya.
AS berdalih bahwa handphone-nya error, sehingga pesan itu tersebar secara tidak sengaja. Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudho membantah hal itu.
Atas tindakannya itu, pelaku dikenai pasal berlapis, dari Undang-Undang ITE hingga Undang-Undang Terorisme, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pihak kepolisian pun terus melakukan penelusuran siapa dalang pembuat pesan hoaks tersebut.
Diketahui, pelaku beberapa kali dikeluarkan dari grup-grup Whatsapp karena memang sering membagikan pesan provokatif.
Baca juga: Guru PNS yang Sebar Undangan Pengeboman Massal di Jakarta pada 22 Mei Diamankan
Penyebar hoaks mengenai personel Brimob dari China yang turut mengamankan aksi pada 21-22 Mei 2019 di Jakarta akhirnya dibekuk pihak kepolisian. Pelaku berinisial SDA ditangkap di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (23/5/2019) sore.
Informasi yang disebarkan tersangka mengandung unsur SARA dan dapat menimbulkan rasa benci dan permusuhan di masyarakat.
Pelaku menyebarkan informasi bohong tersebut di grup-grup WhatsApp.
Menurut pihak kepolisian, foto yang disebarkan merupakan tangkapan layar swafoto seseorang di lokasi kejadian dengan para personel Brimob.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman penjara enam tahun dan sejumlah denda.
Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Ada Anggota Brimob dari China
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.