Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Nilai Pembatasan Akses Medsos Tak Tepat, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/05/2019, 15:23 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Institut For Criminal Justice Reform (ICJR) mempertanyakan inisiatif pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan fitur layanan di berbagai media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (24/5/2019), mereka menyebut kebijakan ini tidak diperlukan. Sebab, kebijakan bertentangan dengan dua hal mendasar terkait hak setiap orang untuk mendapatkan informasi.

Hal pertama yang dilanggar dengan pemberlakuan kebijakan ini adalah hak berkomunkasi dan memperoleh informasi masyarakat yang dilindungi oleh Pasal 28F UUD 1945, terutama terhadap pembatasan WhatsApp dan Line.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Kedua, kebijakan pembatasan ini juga tidak didahului dengan pemberitahuan kepada masyarakat atau dilakukan secara mendadak.

"Pembatasan akses terhadap media sosial dan aplikasi messaging tanpa pemberitahuan sebelumnya adalah tidak tepat," demikian pernyataan ICJR.

Pasal 4 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 memberi kewenangan terhadap negara untuk membatasi hak asasi manusia hanya ketika terjadi kondisi darurat yang membahayakan.

Dalam keadaan tersebut, konstitusi memberikan kekuasaan kepada kepala negara atau pemerintah untuk menilai dan menentukan negara dalam keadaan darurat.

Terdapat dua kondisi mendasar yang harus dipenuhi sebelum kepala negara memberlakukan batasan-batasan terhadap hak asasi manusia.

Hal-hal itu adalah situasi darurat yang mengancam kehidupan bangsa dan presiden menetapkan secara resmi negara tengah dalam kondisi darurat.

Rekomendasi

ICJR merekomendasikan tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah. Pertama, mengkaji kebijakan pembatasan akses media sosial secara mendalam agar tidak merugikan kepentingan yang lebih luas.

Kemudian, presiden menetapkan secara resmi bahwa negara tengah dalam kondisi darurat sebelum memberlakukan pembatasan.

Terakhir, jika tetap dirasa perlu memberlakukan batasan, meskipun tidak dalam kondisi darurat, keputusan itu semestinya disampaikan oleh pejabat hukum tertinggi, yakni Jaksa Agung, bukan orang-orang di pemerintahan.

"Sehingga kebijakan yang diambil pemerintah merupakan kebijakan hukum dan bukan kebijakan politis," demikian ICJR menuliskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com