JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, merasa dirinya dipidana hanya karena aksi korporasi yang gagal.
Karen menyebutkan, kasus yang dihadapinya saat ini dapat menjadi preseden buruk ke depannya.
"Ini terus terang akan membuat preseden buruk. Nanti setiap ada sumur yang gagal eksplorasi atau yang tidak berhasil, bisa dipidanakan," kata Karen seusai mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Karen membantah telah melanggar prosedur dalam proses akuisisi yang dilakukan Pertamina di Australia.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Merasa Jaksa Abaikan Fakta Sidang
Menurut Karen, semua prosedur telah dilakukan mulai dari persetujuan direksi dan komisaris, hingga kajian dan uji kelayakan untuk mencegah risiko.
Ia menyebutkan, persetujuan yang dia berikan dilakukan atas kewenangannya yang diatur dalam peraturan.
Selain itu, kata dia, akuisisi bisnis hulu menjadi ilmu yang belum dipahami. Saat menjadi Direksi Pertamina, Karen merasa akuisisi bisnis hulu di luar negeri harus segera dilakukan.
"Ini bola salju sebenarnya. Apa ini sengaja Indonesia dibuat sebagai pengimpor minyak? Saya tidak tahu. Kalau kami secara teknis pengeboran eksplorasi di-challange oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, ini jadi preseden buruk," kata Karen.
Karen dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Karen juga dituntut hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 284 miliar.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut Bayar Rp 284 Miliar
Karen didakwa telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen dianggap memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).
Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.
Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.
Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.
Baca juga: Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun Penjara