JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mendaftarkan permohonan gugatan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi.
Partai Demokrat ingin menggugat perkara pileg dari 23 provinsi.
Dia mengatakan, gugatan ini terkait sengketa sesama caleg Demokrat maupun dengan caleg partai lain.
"Partai Demokrat mengajukan gugatan dari 23 Provinsi terkait sengketa suara di DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Jadi 23 ini ada perkara untuk DPR RI ada yamg memang sengketa internal kader kita juga dan ada yang sengketa suara dengan partai lain," ujar Ferdinand, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Romahurmuziy Apresiasi Kemenangan Jokowi di Pilpres dan Gugatan Prabowo ke MK
Ferdinand mengatakan, Partai Demokrat tidak melaporkan sengketa kecurangan.
Persoalan yang dilaporkan adalah sengketa perolehan suara. Perselisihan soal perolehan suara itu dialami antar-caleg Partai Demokrat maupun partai lain.
Menurut Ferdinand, perolehan suara yang tidak sesuai ini bisa saja karena kesalahan teknis petugas di lapangan.
Akan tetapi, Partai Demokrat menyerahkan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya.
"Tetapi yang kita adili ini adalah rata-rata suara Partai Demokrat berkurang yang seharusnya dapat kursi jadi tidak dapat kursi. Itu kasus dengan partai lain," ujar Ferdinand.
Baca juga: Mahfud MD Apresiasi Prabowo Ajukan Gugatan Ke MK
"Kalau dengan kader kita, misalnya ada selisih suara sehingga yang merasa harus dirinya (yang dapat kursi) tetapi orang lain," tambah dia.
Partai Demokrat telah mendaftarkan permohonan gugatan sejak tadi malam.
Pada Jumat siang ini, partai tersebut menambah berkas yang kurang. Adapun, bukti yang dibawa oleh Partai Demokrat berupa formulir C1, DA1, DB1, dan juga surat penetapan KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.