JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi bahwa Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan yang dilayangkan Kejagung.
"Iya betul (memenuhi panggilan Kejagung)," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2019).
Mukri menyebutkan, Sofyan diperiksa sebagai saksi dalam kasus terkait Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).
Baca juga: Sofyan Basir Tak Penuhi Pemeriksaan sebagai Tersangka di KPK
"Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) dan Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Kerjasama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership," kata Mukri.
Sebelumnya, Sofyan tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.
Sofyan rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Vice President Public Relations PT PLN, Dwi Suryo Abdullah mengatakan, Sofyan memang harus memenuhi pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sebab, ia tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 17 Mei silam.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Sofyan Basir sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
"Beliau menunaikan kewajibannya dengan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) di Kejaksaan Agung. Jadi mengingat panggilan hari ini di Kejaksaan Agung itu merupakan panggilan kedua kalinya," kata Dwi Suryo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
"Pada hari ini bertepatan juga dengan panggilan KPK, tadi pagi jam 9, Beliau (Sofyan) sudah berada di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan. Dan pada kesempatan yang sama, kuasa hukumnya menyampaikan surat untuk penundaan di KPK," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.