JAKARTA, KOMPAS.com - Batas waktu pendaftaran gugatan sengketa pemilihan legislatif di Mahkamah Konstitusi sudah berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, saat ini peserta pileg diberi kesempatan untuk memperbaiki atau menambah berkas permohonan yang kurang selama 3x24 jam.
"Ini masih masa 3x24 jam yang kedua, artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi memperbaiki permohonannya," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Hingga Jumat Dini Hari, MK Terima 208 Permohonan Gugatan Hasil Pileg
Sampai pukul 09.00 WIB, sudah ada 257 permohonan gugatan sengketa pileg. Namun, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan.
Fajar mengatakan, nantinya hakim akan memeriksa kelengkapan permohonan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai perkara pileg.
"Sehingga nanti jumlah fix perkaranya baru diketahui setelah proses penelaahan," ujar Fajar.
Baca juga: Sidang Gugatan Sengketa Pilpres Ditargetkan Selesai 28 Juni, Pileg 9 Agustus
Adapun, alur penanganan gugatan sengketa pileg adalah sebagai berikut:
1. 21-24 Mei (pukul 01.46 WIB): Pengajuan permohonan pemohon
2. 21-27 Mei: Pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon
3. 28-31 Mei: Perbaikan kelengkapan permohonan pemohon
4. 1 Juli: Pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi)
5. 1-2 Juli: Penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu
6. 9-12 Juli: Pemeriksaan pendahuluan
7. 11-26 Juli: Penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan
8. 15-30 Juli: Pemeriksaan persidangan
9. 31-5 Agustus: Rapat Permusyawaratan Hakim
10. 6-9 Agustus: Sidang pengucapan putusan
11. 6-14 Agustus: Penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman