JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah siap menangangi gugatan sengketa hasil pemilu 2019 yang diajukan para peserta pemilu 2019.
Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei 2019, MK langsung membuka meja pendaftaran.
Batas akhir pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif adalah dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.
Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.
Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya
Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:
1. Persyaratan
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.
Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.
Baca juga: Otto Hasibuan Beri Masukan ke Prabowo-Sandi soal Pengajuan Sengketa Pilpres ke MK
Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran. Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.
Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.
Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.
Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik. Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.