Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal yang Perlu Diketahui soal Sidang Gugatan Hasil Pemilu di MK

Kompas.com - 24/05/2019, 09:03 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi sudah siap menangangi gugatan sengketa hasil pemilu 2019 yang diajukan para peserta pemilu 2019.

Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilu pada 21 Mei 2019, MK langsung membuka meja pendaftaran.

Batas akhir pendaftaran gugatan untuk pemilihan legislatif adalah dini hari tadi, tepatnya Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan untuk gugatan hasil pilpres, batas waktunya adalah pukul 24.00 WIB nanti.

Dalam menangani gugatan, MK telah menyiapkan serangkaian tahapan dan juga persyaratan yang harus dijalani peserta pemilu.

Baca juga: Jubir MK: Siapa yang Menyebut Ada Kecurangan Wajib Membuktikannya

Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu diketahui terkait penangangn gugatan sengketa pemilu di MK:

1. Persyaratan

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyampaikan persyaratan apa saja yang harus dibawa oleh peserta pemilu sebagai pemohon dalam gugatannya.

Peserta pemilu harus membuat permohonan tertulis rangkap empat yang isinya adalah identitas pemohon, surat kuasa, uraian mengenai kewenangan MK, kedudukan hukum, tenggat waktu pengajuan permohonan, posita gugatan, dan petitum.

Baca juga: Otto Hasibuan Beri Masukan ke Prabowo-Sandi soal Pengajuan Sengketa Pilpres ke MK

Posita berisi mengenai hal apa yang dipersoalkan, sedangkan petitum berisi tuntutan apa yang diminta.

"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya, yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.

Selain itu, alat bukti juga harus dibawa pada saat pendaftaran. Dalam pendaftaran sengketa pilpres, pemohon tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki berkas.

Tambahan berkas atau alat bukti yang kurang bisa langsung dilakukan dalam persidangan.

Namun, peserta pileg mendapat kesempatan memperbaiki berkas permohonan selama 3x24 jam.

Perbedaan ini karena gugatan pileg melibatkan banyak caleg dan partai politik. Berkas yang lengkap sejak awal akan mempermudah proses persidangan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com