KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu menjaga netralitas. Salah satunya, PNS dan ANS tak diperkenankan ikut serta dalam aksi unjuk rasa berlatar belakang politik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.
Jika ada PNS terbukti mengikuti kegiatan politik, maka oknum tersebut akan dikenai hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan bersangkutan.
"Nanti sanksinya harus dicermati sejauh mana pelanggaran netralitasnya atau pelanggaran disiplinnya. Dan ada prosedurnya," kata Mudzakir kepada Kompas.com, Kamis (23/5/2019).
Mudzakir menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait ada tidaknya PNS yang turut serta dalam aksi berujung ricuh di Jakarta yang berlangsung dua hari lalu.
"Kami belum mempunyai datanya," ujar dia.
PNS yang terbukti melanggar, lanjut Mudzakir, kewenangan melakukan penindakan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi.
Mudzakir menegaskan, sebagai pegawai pemerintah, ASN diwajibkan menjaga netralitas dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya.
Baca juga: Siap-siap Dipecat, PNS yang Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta
Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, aksi PNS yang turut serta dalam demo melanggar asas netralitas karena memperlihatkan preferensi politik di depan khalayak umum.
"Jika memang ada PNS yang ikut demo menolak hasil pemilu, maka harus dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atasan langsung harus melakukan pemeriksaan jika memang ada PNS yang terlibat politik praktis," tutur Ridwan.
Data hukuman disiplin berada di instansi terkait dan dapat di-input dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SPAK).
Namun, menurut Ridwan, pada kenyataannya masih jarang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang memasukkan data hukuman disiplin tersebut ke dalam sistem.
Ridwan mengimbau para PNS untuk tetap menjaga netralitas dan terus memperkuat rasa cinta terhadap Negara Indonesia.
"Sebagai orang yang memiliki tugas sebagai perekat NKRI, marilah kita perkuat rasa kebersamaan dan persatuan di antara kita. Ciptakan kesejukan dan ketenangan di tempat kerja dan media sosial," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.