Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenpan RB Belum Kantongi Data ASN yang Terlibat Demo di Jakarta

Kompas.com - 23/05/2019, 17:47 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk selalu menjaga netralitas. Salah satunya, PNS dan ANS tak diperkenankan ikut serta dalam aksi unjuk rasa berlatar belakang politik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu.

Jika ada PNS terbukti mengikuti kegiatan politik, maka oknum tersebut akan dikenai hukuman berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan bersangkutan.

"Nanti sanksinya harus dicermati sejauh mana pelanggaran netralitasnya atau pelanggaran disiplinnya. Dan ada prosedurnya," kata Mudzakir kepada Kompas.com, Kamis (23/5/2019).

Mudzakir menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait ada tidaknya PNS yang turut serta dalam aksi berujung ricuh di Jakarta yang berlangsung dua hari lalu.

"Kami belum mempunyai datanya," ujar dia.

PNS yang terbukti melanggar, lanjut Mudzakir, kewenangan melakukan penindakan ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing instansi.

Mudzakir menegaskan, sebagai pegawai pemerintah, ASN diwajibkan menjaga netralitas dan disiplin dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya.

Baca juga: Siap-siap Dipecat, PNS yang Ikut Aksi 22 Mei di Jakarta

Sanksi disiplin

Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan menuturkan, aksi PNS yang turut serta dalam demo melanggar asas netralitas karena memperlihatkan preferensi politik di depan khalayak umum.

"Jika memang ada PNS yang ikut demo menolak hasil pemilu, maka harus dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Atasan langsung harus melakukan pemeriksaan jika memang ada PNS yang terlibat politik praktis," tutur Ridwan.

Data hukuman disiplin berada di instansi terkait dan dapat di-input dalam Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SPAK).

Namun, menurut Ridwan, pada kenyataannya masih jarang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang memasukkan data hukuman disiplin tersebut ke dalam sistem.

Ridwan mengimbau para PNS untuk tetap menjaga netralitas dan terus memperkuat rasa cinta terhadap Negara Indonesia.

"Sebagai orang yang memiliki tugas sebagai perekat NKRI, marilah kita perkuat rasa kebersamaan dan persatuan di antara kita. Ciptakan kesejukan dan ketenangan di tempat kerja dan media sosial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com