Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Duga Kerusuhan Direncanakan, Begini Kronologinya

Kompas.com - 22/05/2019, 12:35 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menyebut bahwa kerusuhan pascademo di depan Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (21/5/2019), sudah direncanakan. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan menuntaskan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan kronologi peristiwa hingga akhirnya terjadi kerusuhan, Rabu (22/5/2019).

Iqbal mengatakan, berdasarkan kronologi tersebut, pihaknya yakin ada pihak yang merencanakan kerusuhan.

"Saya sampaikan bahwa dari rangkaian tadi, peristiwa dini hari tadi bukan massa spontan. Tetapi peristiwa by desain, settingan," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi Tangkap 69 Provokator, Mayoritas dari Banten, Jabar, dan Jateng

Berikut kronologi kejadian yang dipaparkan Iqbal:

Pukul 10.00 WIB

Beberapa kelompok mulai melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Selasa.

Aksi berjalan damai. Koordinator lapangan meminta kepada Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan untuk dizinkan berbuka puasa bersama serta shalat magrib, shalat isya hingga tarawih berjamaah di lokasi.

Kepolisian memberikan toleransi meskipun dalam aturan massa harus membubarkan diri pukul 18.00.

"Kita lihat bukan hanya aspek yuridis, apalagi ini Ramadhan," kata Iqbal.

Saat itu, polisi dan tentara yang berjaga ikut buka puasa dan shalat berjamaah.

Baca juga: Polisi Duga Kericuhan Dipicu Massa Bayaran, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pukul 21.00 WIB

Kapolres Jakpus mengimbau massa untuk membubarkan diri. Setelah imbauan beberapa kali, massa kooperatif membubarkan diri. Proses berjalan damai.

Pukul 23.00 WIB

Tiba-tiba ada massa yang tidak diketahui asalnya. Mereka memprovokasi hingga melakukan anarkistis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com