Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Hukum Kubu Prabowo dan Seruan Damai untuk Para Pendukung Pasca-pilpres...

Kompas.com - 22/05/2019, 08:06 WIB
Kristian Erdianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) akhirnya memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Baca juga: Agar Gugatannya di MK Kuat, Kubu Prabowo Harus Hadirkan Bukti Sebanyak Ini

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat ke MK, Gerakan Massa Harusnya Tak Perlu Lagi

"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.

Seusai rapat internal, Prabowo menggelar konferensi pers didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno dan sejumlah petinggi BPN.

Hadir dalam konferensi tersebut Ketua BPN Djoko Santoso, Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachmawati Soekarnoputri dan Titiek Soeharto.

Ada pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.

Prabowo menyatakan, pihaknya menolak hasil Pilpres 2019.

Baca juga: SBY Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kelima kirii) dan Sandiaga Uno (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kelima kirii) dan Sandiaga Uno (ketiga kanan) memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses, sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil.

Namun, hingga saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.

Di samping itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal.

Meski menolak, Ketua Umum Partai Gerindra itu, menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam menyikapi hasil pilpres.

Baca juga: Rencana Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Dinilai Perlu Narasi Positif Elite Politik

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com