JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) akhirnya memutuskan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Baca juga: Agar Gugatannya di MK Kuat, Kubu Prabowo Harus Hadirkan Bukti Sebanyak Ini
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat ke MK, Gerakan Massa Harusnya Tak Perlu Lagi
"Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Dasco.
Seusai rapat internal, Prabowo menggelar konferensi pers didampingi calon wakil presiden Sandiaga Uno dan sejumlah petinggi BPN.
Hadir dalam konferensi tersebut Ketua BPN Djoko Santoso, Koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Rachmawati Soekarnoputri dan Titiek Soeharto.
Ada pula Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sugiono.
Prabowo menyatakan, pihaknya menolak hasil Pilpres 2019.
Baca juga: SBY Lega Prabowo Akan Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK
Namun, hingga saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.
Di samping itu, kubu Prabowo-Sandiaga juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal.
Meski menolak, Ketua Umum Partai Gerindra itu, menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi dalam menyikapi hasil pilpres.
Baca juga: Rencana Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Dinilai Perlu Narasi Positif Elite Politik