JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja menyebutkan, proses penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 yang dilakukan sebelum 22 Mei 2019 tidak melanggar aturan.
Ia mengatakan, 22 Mei merupakan batas paling lambat rekapitulasi suara pemilu nasional.
"Tanggal 22 itu adalah batas akhir untuk rekapitulasi nasional. Jadi sebelum tanggal 22 itu enggak ada masalah kan paling lambat," kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Prabowo: Pengumuman Rekapitulasi KPU Dilaksanakan pada Waktu yang Janggal
Bagja mengungkapkan, alasan di balik penetapan yang dilakukan pada Selasa dini hari karena proses rekapitulasi Provinsi Papua yang menjadi provinsi terakhir telah selesai.
Oleh karena itu, penyelenggara pemilu memutuskan untuk melanjutkan ke proses penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 setelah itu.
"Kami baru selesai membahas Provinsi Papua sampai jam 1 malam. Sebab itu jam 12, jam 1 malam setelah selesainya Provinsi Papua, sebagai provinsi terakhir yang dihitung dalam rekapitulasi," kata dia.
Baca juga: KPU Bantah Pernyataan Prabowo soal Waktu Pengumuman Rekapitulasi yang Janggal
"Maka ini menjadi alasan untuk kemudian dilanjutkan kepada pengumuman rekapitulasi nasional, itu yang menjadi perhatian, masyarakat harus tahu seperti itu," lanjut Bagja.
Sebelumnya, hasil rekapitulasi ditetapkan KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.
Rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.