JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang akan dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik di publik.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, gugatan hasil pemilu ke MK pada dasarnya bisa menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan.
"Dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh persoalan yang selama ini muncul di ruang publik, seluruh tuduhan atau dugaan pelanggaran, dugaan kecurangan selama ini dimiliki oleh para pihak, ditemukan para pihak, bukti yang dikumpulkan itu nanti bisa dikonfirmasi melalui mekanisme persidangan," kata Veri dalam diskusi 'Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu', di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Rencana Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Dinilai Perlu Narasi Positif Elite Politik
Ia mengatakan, rencana kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK bisa menjadi sarana untuk menguji apakah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu benar atau tidak.
Dengan demikian, dugaan seperti itu tak berkembang liar di publik.
"Dan ini bukan hanya menjadi wacana, bukan hanya menjadi tuduhan liar di ruang publik, tapi juga ada kesempatan bagi para pihak khususnya penyelenggara pemilu juga bisa membantah mendalilkan berbeda dari apa yang dilakukan pemohon. Ini kan jauh lebih fair," ujar dia.
Veri memandang, proses sengketa di MK harus didasari dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan tepat.
Alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa nantinya bisa menguji dalil-dalil yang disampaikan.
Baca juga: TKN Siapkan 60 Pengacara Antisipasi Gugatan BPN ke MK
"Yang tidak puas terhadap hasil pemilunya juga bisa mendalilkan, bagi yang dituduhkan bisa menbuktikan apakah memang benar dalil-dalil pemohon itu," ujar Veri.
Oleh karena itu, penanganan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK bisa mengedukasi masyarakat.
Sebab, masyarakat bisa mengikuti dengan seksama proses sidang sengketa yang berlangsung. Hal itu termasuk pembuktian dari pihak yang bersengketa.
"Ini baik bagi publik supaya publik teredukasi. Sekarang ini kita kan selalu bingung, benar enggak sih? Kemudian dugaan pelanggaran yang dimunculkan itu terstruktur, sistematis, masif? Kan publik selalu bertanya. Kalau proses ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi harapannya semua dalil itu bisa dibuktikan," papar Veri.
Baca juga: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat ke MK, Gerakan Massa Harusnya Tak Perlu Lagi
"Kalau benar dalilnya, yang bersangkutan akan mendapat keadilan dan bagi yang melakukan pelanggaran ada juga sanksinya. Kalau memang tidak benar, maka selesai sudah perdebatan kita terkait proses penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.
Ia juga menekankan semua pihak yang bersengketa di MK bisa menerima putusan hakim konstitusi dengan baik.
"Jadi apapun yang diputuskan MK, ya, terima. Jangan kemudian sejak awal ada niatan kita uji saja di MK, kalau misalnya putusannya berbeda tidak sesuai yang diinginkan, cari alternatif yang kemungkinan tidak tepat (menempuh cara negatif)," kata Veri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.