Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Hasil Pilpres ke MK Dinilai Bisa Jadi Sarana Akhiri Polemik di Publik

Kompas.com - 22/05/2019, 04:54 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 yang akan dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bisa menjadi sarana untuk mengakhiri polemik di publik.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi berpendapat, gugatan hasil pemilu ke MK pada dasarnya bisa menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi pertanyaan.

"Dengan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka seluruh persoalan yang selama ini muncul di ruang publik, seluruh tuduhan atau dugaan pelanggaran, dugaan kecurangan selama ini dimiliki oleh para pihak, ditemukan para pihak, bukti yang dikumpulkan itu nanti bisa dikonfirmasi melalui mekanisme persidangan," kata Veri dalam diskusi 'Alternatif Penyelesaian Kisruh Pemilu', di D'Hotel, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Rencana Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK Dinilai Perlu Narasi Positif Elite Politik

Ia mengatakan, rencana kubu Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK bisa menjadi sarana untuk menguji apakah dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif itu benar atau tidak.

Dengan demikian, dugaan seperti itu tak berkembang liar di publik.

"Dan ini bukan hanya menjadi wacana, bukan hanya menjadi tuduhan liar di ruang publik, tapi juga ada kesempatan bagi para pihak khususnya penyelenggara pemilu juga bisa membantah mendalilkan berbeda dari apa yang dilakukan pemohon. Ini kan jauh lebih fair," ujar dia.

Veri memandang, proses sengketa di MK harus didasari dengan alat bukti-alat bukti yang valid dan tepat.

Alat bukti yang diajukan pihak yang bersengketa nantinya bisa menguji dalil-dalil yang disampaikan.

Baca juga: TKN Siapkan 60 Pengacara Antisipasi Gugatan BPN ke MK

"Yang tidak puas terhadap hasil pemilunya juga bisa mendalilkan, bagi yang dituduhkan bisa menbuktikan apakah memang benar dalil-dalil pemohon itu," ujar Veri.

Oleh karena itu, penanganan sengketa hasil Pemilu 2019 di MK bisa mengedukasi masyarakat.

Sebab, masyarakat bisa mengikuti dengan seksama proses sidang sengketa yang berlangsung. Hal itu termasuk pembuktian dari pihak yang bersengketa.

"Ini baik bagi publik supaya publik teredukasi. Sekarang ini kita kan selalu bingung, benar enggak sih? Kemudian dugaan pelanggaran yang dimunculkan itu terstruktur, sistematis, masif? Kan publik selalu bertanya. Kalau proses ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi harapannya semua dalil itu bisa dibuktikan," papar Veri.

Baca juga: Prabowo-Sandiaga Putuskan Gugat ke MK, Gerakan Massa Harusnya Tak Perlu Lagi

"Kalau benar dalilnya, yang bersangkutan akan mendapat keadilan dan bagi yang melakukan pelanggaran ada juga sanksinya. Kalau memang tidak benar, maka selesai sudah perdebatan kita terkait proses penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.

Ia juga menekankan semua pihak yang bersengketa di MK bisa menerima putusan hakim konstitusi dengan baik.

"Jadi apapun yang diputuskan MK, ya, terima. Jangan kemudian sejak awal ada niatan kita uji saja di MK, kalau misalnya putusannya berbeda tidak sesuai yang diinginkan, cari alternatif yang kemungkinan tidak tepat (menempuh cara negatif)," kata Veri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com