Hasil dari program serasi tersebut adalah lahirnya lahan pertanian baru. Ditjen PSP dalam 4 tahun terakhir sudah melakukannya kegiatan cetak sawah seluas 215.811 ha. Ke depan Dijen PSP akan fokus mengoptimalkan pengembangan lahan rawa.
Dari sektor pupuk, Ditjen PSP Kementan sedang berupaya menertibkan berbagai pelanggaran-pelanggaran di sektor pupuk dan pestisida.
Saat ini, pupuk terdaftar terdiri dari anorganik 1.650 merk, organik 765 merk, dan pupuk formula khusus 26.169,179 ton.
Sementara itu, pestisida terdaftar sebanyak 4.437 formulasi. Terdiri dari insektisida 1.530 formulasi, herbisida 1.162 formulasi. Lalu fungisida, rodentisida, pestisida rumah tangga dan lain-lain 1.745 formulasi.
Kementan menemukan beberapa jenis modus pelanggaran pupuk dan pestisida. Di antaranya mengedarkan pupuk tidak sesuai izin, mutu dan efektivitas, mengedarkan pupuk tidak sesuai dengan kemasan, mengedarkan pupuk yang sudah habis izin edarnya, dan menambahkan unsur berbahaya (B3) tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut.
"Selain itu, ada juga yang menggunakan nomor izin edar produsen lain, menggunakan merk produsen lain, logo ditambah ataupun dimiripkan dengan logo pupuk lain (tidak sesuai dengan yang didaftarkan) dan mengganti merk tidak sesuai dengan yang didaftarkan," tambahnya.
Hal serupa terjadi di sektor pestisida. Ada banyak pelanggaran dari peredaran pestisida di lapangan.
Diantaranya telah ditemukan pemalsuan pestisida, kemasan pestisida memuat gambar komoditi tanaman dan jenis organisme pengganggu tanaman yang tidak sesuai dengan yang terdaftar.
Lalu produsen yang mempunyai izin edar tetapi tidak pernah berproduksi dan produsen tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Ditemukan juga produsen mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas,mengedarkan pestisida dengan izin edar produsen lain, mengedarkan pestisida yang izinnya masih dalam proses pendaftaran, mengedarkan pestisida yang sudah habis izin edarnya, dan mengedarkan pestisida yang sudah Expired.
Di sektor direktorat pembiayaan, program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) menunjukkan progress positif.
Pelaksanaan AUTP yang bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) menawarkan ganti rugi Rp 6 juta (enam juta rupiah) per ha dengan masa pertanggungan sampai panen (4 bulan).
Sementara itu, AUTS/K menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun. Rinciannya Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 dari swadaya petani.
Dari premi tersebut peternak akan mendapatkan ganti rugi besar Rp 10 juta per ekor sapi atau kerbau jika mati dan Rp. 7 juta per ekor jika hilang.
Pada 2018 realisasi AUTP sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62 persen), Tahun 2017 mencapai 997.961 ha dari target 1 juta ha. Adapun klaim tahun 2017 tercatat seluas 25.028 ha, sedangkan klaim kerugian tahun 2018 mencapai 12.194 ha (1,51 persen).
"Tahun 2019, target luasan 1 juta ha diprediksi akan tercapai. Karena sekarang pendaftaran sudah melalui online SIAP (Sistem Informasi Asuransi Pertanian). Sistem daring ini mempermudah petani untuk ikut program asuransi Tani/Ternak," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.