JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI-P Charles Honoris menilai keputusan Prabowo-Sandi yang akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu harus dihargai oleh para pendukungnya.
Jika Prabowo-Sandi sudah memutuskan menempuh cara-cara konstitusional, maka pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tidak perlu lagi.
"Selain tidak efektif buat paslon 02 karena hasil pemilu hanya bisa berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru akan menimbulkan potensi gangguan keamanan," kata Charles dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Masih Ada Aksi Massa, Begini Rekayasa Lalin di Bawaslu dan KPU
Apalagi, lanjut Charles, belakangan ini Polri telah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan.
Misalnya penangkapan teroris beserta bahan peledak serta pengungkapan dugaan penyelundupan senjata yang diduga kuat akan digunakan pada aksi 22 Mei.
"Gerakan 22 Mei yang tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tidak relevan lagi karena KPU sudah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya. Jika KPU sudah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi sudah memutuskan akan menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan hanya akan menguras energi bangsa," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Baca juga: Massa Demo di Bawaslu Terus Berdatangan hingga Sore
Charles menilai, lebih baik para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi membantu tim hukum paslon 02 untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait kecurangan pemilu yang mereka turunkan.
Hal ini mengingat gugatan sengketa hasil pemilu ke MK paling lambat bisa diajukan 3 hari pascapengumuman KPU.
"Semua elemen bangsa, baik pendukung 01 ataupun 02, hendaknya agar terus ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung. Biarlah putusan hukum MK yang menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa. Sebab, demokrasi tanpa hukum hanya akan melahirkan anarki," ujar dia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Massa Demo yang Mendesak Lebih Dekat ke Bawaslu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
"Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.