JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) menghargai sikap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang akan melakukan upaya hukum sesuai konstitusi terkait hasil Pilpres 2019.
Seperti diketahui kubu Prabowo-Sandiaga akan mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Ini sebuah langkah kemajuan karena pada pada akhirnya proses gugatan harus melalui MK. Itu juga sesuai dengan mekanisme hukum kita dan sesuai UU," ujar Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Hasto meyakini MK akan bersikap independen dan mengambil keputusan dengan tepat terkait sengketa hasil pilpres. Proses gugatan di MK juga dijamin oleh undang-undang.
Baca juga: KPU Hormati Langkah BPN dan Bersiap Hadapi Gugatan di MK
Menggugat hasil pilpres ke MK, lanjutnya, juga dinilai sebagai langkah yang lebih baik jika dibandingkan menggunakan cara lain yang melawan hukum.
"Kalau kita lihat, dugaan kecurangan yang disampaikan menunjukkan kualitas demokrasi yang harus kita benahi. Tapi, langkah ke MK merupakan cara tepat dan tidak lewat jalan lain yang melawan hukum," paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Atas hasil ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.