JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden Joko Widodo, Yusril Izha Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan menjadi pihak terkait jika pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Tim kuasa hukum sudah disiapkan untuk menghadapi gugatan Prabowo-Sandiaga.
Hal itu disampaikan Yusril dalam jumpa pers bersama Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Jumpa pers tersebut menyikapi hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh KPU.
Yusril menyinggung pernyataan pihak Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga yang akan mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Baca juga: BPN Prabowo-Sandiaga Akan Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Ia mengatakan, pihaknya menghormati dan menyambut baik jika 02 benar mengambil langkah tersebut.
"Kita hormati sepenuhnya sebagai hak kosntitusional yang beliau miliki," kata Yusril.
Yusril mengatakan, begitu kubu 02 mendaftarkan ke MK, pihaknya akan menyampaikan surat kepada Ketua MK agar 01 diterima menjadi pihak terkait dalam sidang sengketa.
Pasalnya, pihak termohon dalam sengketa hasil pemilu adalah KPU.
Baca juga: Ini Pidato Prabowo Sikapi Pengumuman Hasil Pilpres 2019
Nantinya, kata Yusril, pihaknya akan mengajukan bukti, saksi hingga menghadirkan ahli untuk menyanggah tuduhan 02.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan