KPU baru sampai tahap pengesahan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.
Baca juga: Raih Suara Terbanyak dalam Pilpres 2019, Ini Isi Pidato Kemenangan Jokowi
Penetapan paslon terpilih menunggu ada atau tidaknya gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan ke MK dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari. Jadi, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.
Jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih.
Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK.
Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Maruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen, Selisih 16,9 Juta Suara
KPU sebelumnya menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari.
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.