JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019.
Meski demikian, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan tetap menghormati Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang akan menggugat sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentu BPN punya hak untuk sesuai dengan konstitusi, silakan ke MK, ditunggu sampai 3 hari," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Saksi PAN Tolak Hasil Pemilu, Ini Penjelasan Zulkifli Hasan
Zulkifli mengatakan, MK merupakan lembaga resmi untuk menangani dugaan kecurangan pemilu.
BPN diminta beradu argumentasi dan menyampaikan bukti kecurangan lewat lembaga tersebut. Dia mengingatkan agar protes pemilu dilakukan dengan cara yang konstitusional.
"BPN bisa menyampaikan ini loh masalahnya, curangnya. Jadi kita masuk ke dalam institusi resmi yang memang diperintahkan oleh konstitusi. Di situ bisa bertarung, tetapi dalam gedung bertarungnya, tarung data," kata dia.
Baca juga: Sempat Disebut Menolak, Zulhas Pastikan PAN Terima Kemenangan Jokowi dalam Pilpres
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari. Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB. Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca juga: Waketum PAN Nilai BPN Konyol Laporkan Kecurangan Hanya Pakai Link Berita
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.
Atas hasil ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.