Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi PAN Tolak Hasil Pemilu, Ini Penjelasan Zulkifli Hasan

Kompas.com - 21/05/2019, 14:12 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, ada kesalahpahaman terkait sikap saksi PAN yang tidak menandatangani hasil pemilu dalam rapat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5/2019) dini hari.

Ia menyebutkan, penolakan PAN terhadap hasil pemilu hanya untuk pemilihan legislatif di 5 daerah pemilihan. PAN akan menggugat hasil pileg di 5 dapil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami ada menggugat lima dapil. Ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil lain yang akan kami bawa ke MK. PAN tidak tanda tangan. Tetapi setelah konfirmasi, kami tanda tangan dengan catatan 5 dapil digugat ke MK," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Saksi BPN Prabowo-Sandiaga Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU

Zulkifli mengatakan, saat ini PAN sudah menandatangani berkas hasil pemilu itu dengan catatan akan menggugat 5 dapil tersebut.

Sebagai Ketum PAN sekaligus Ketua MPR, Zulkifli mengaku paham betul konstitusi Indonesia. PAN mengakui hasil Pemilu 2019 baik pilpres maupun pileg.

"Jadi PAN sudah tanda tangan hasil rekapitulasi. Tidak ada lagi berita simpang siur, kami mengakui hasil KPU," ujar Zulkifli.

Sebelumnya, saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatangani berkas penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Baca juga: Penjelasan Parpol Pendukung Prabowo soal Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu 2019

Sementara berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com