JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik sikap polisi yang mengeluarkan dan menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto atas tuduhan makar. Menurut dia, ini menandakan bahwa kepolisian tidak profesional terhadap kasus ini.
"Ini kan menunjukkan ketidakprofesionalan kan sangat jelas apa namanya kalau tidak profesional. Kelihatan sekali menjadi alat kekuasaan menjadi alat politik," ujar Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Fadli sendiri berpendapat tuduhan makar yang ditujukan kepada Prabowo adalah omong kosong. Dia merasa semua yang disampaikan Prabowo selama ini masih dalam koridor hukum.
"Jangan mengada-ada, kalau ada orang laporan langsung dipanggil. Saya melaporkan banyak orang dari tahun lalu, 2 tahun lalu, tidak ada yang dipanggil orang itu," ujar Fadli.
Baca juga: Polisi Tarik SPDP terhadap Prabowo sebagai Terlapor Kasus Makar
Fadli mengatakan penegakan hukum seharusnya bisa adil. Jangan sampai pihak oposisi pemerintah tidak mendapat pelayanan penegakan hukum yang sama seperti lainnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang dikaitkan dalam dugaan kasus makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik karena polisi butuh melakukan penyelidikan sebelum melakukan penyidikan terhadap Prabowo.
"Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersamgka Eggy Sudjana dan Lius," kata Argo dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: SPDP Prabowo sebagai Terlapor Makar Ditarik Polisi, Apa Alasannya?
Argo mengatakan, polisi perlu melakukancross-check antara pengakuan Eggi dan Lieus dengan alat bukti lain. Argo juga menyebut Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati.
"Karena perlu dilakukan cross-check dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik sehingga SPDP ditarik," ujar Argo.
Adapun, laporan terhadap Prabowo itu tercatat pada 19 April 2019, sedangkan penyidikan disebut telah dimulai sejak 17 Mei 2019.
Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.