Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penolakan Tanpa Gugatan ke MK Tak Bisa Halangi KPU Umumkan Paslon Terpilih

Kompas.com - 21/05/2019, 12:44 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan terpengaruh dengan penolakan hasil perhitungan suara yang dilakukan saksi dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. KPU akan tetap melanjutkan tahapan pemilu.

"Tidak bisa. Tahapan jalan terus," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Selasa (21/5/2019).

KPU sebelumnya telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara. Penetapan diumumkan pada Selasa dini hari.

Baca juga: KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilpres, IHSG Melesat

Sejak diumumkan, pihak yang tidak puas terhadap perhitungan suara hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jangka waktu pendaftaran gugatan selama 3x24 jam, atau hingga 24 Mei 2019.

Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan berupa pengumuman penetapan paslon terpilih pada 24 Mei 2019.

Namun, jika ada yang mengajukan gugatan, maka KPU akan menunda pengumuman penetapan paslon terpilih dan menunda pemberian surat keputusan KPU.

Baca juga: Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Paslon Terpilih 24 Mei 2019

Sebelumnya, berita acara hasil rekapitulasi suara pilpres hanya ditandatangani oleh saksi perwakilan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf serta Ketua dan Anggota KPU.

Sementara, berita acara hasil rekapitulasi suara pileg, selain ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU, juga ditandatangani oleh PKB, PDI-P, Golkar, Nasdem, Garuda, PPP, PSI, Demokrat, PBB, dan PKPI.

Adapun saksi Gerindra, PKS, PAN, dan Berkarya memutuskan untuk tidak memberikan tanda tangan. 

Kompas TV Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saling berpelukan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pilpres 2019.<br /> <br /> Hasil rapat pleno dari KPU, capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin unggul dari pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin mendapatkan suara sebesar 85.607.362 juta atau total 55,50 persen. Sedangkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan suara 68.650.239 suara atau sebesar 44, 50 persen. Total suara sah yang telah dihitung KPU sebanyak 154.257.601. #RekapitulasiSuara #KPU #PenetapanPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com