Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Paslon Terpilih 24 Mei 2019

Kompas.com - 21/05/2019, 12:09 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB.

Baca juga: KPU: Pengumuman Hasil Perolehan Suara Bukan Pengumuman Pemenang Pemilu

Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.

"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca juga: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2019, SBY Sampaikan Sikap Demokrat Hari Ini

Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih. Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.

Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK. Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.

"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.

Baca juga: Pasca-Penetapan Hasil Pemilu, Jalan Depan KPU RI Ditutup

Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara. Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Kompas TV Menjelang detik-detik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup rapat pleno nasional rekapitulasi suara Pemilu 2019, para perwakilan partai koalisi Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginterupsi KPU dengan menyatakan sikap keberatan terkait hasil Pemilu 2019. Partai yang tergabung dalam BPN yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara nasional KPU, yaitu Partai Gerindra, PAN, PKS, dan Berkarya. Satu partai yang tergabung dalam BPN tetapi menerima hasil pleno adalah Partai Demokrat. #RekapitulasiSuara #KPU #PenetapanPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com