JAKARTA, KOMPAS.com - Proses pendaftaran gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2019 sudah bisa diajukan oleh para peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai hari ini, Selasa (21/5/2019).
Proses pelayanan di MK berlangsung 24 jam hingga hari terakhir permohonan pengajuan perkara pada 24 Mei 2019.
Pemantauan Kompas.com, sejak pukul 09.00 WIB, MK sudah siap menerima permohonan PHPU peserta pemilu. MK menyediakan 10 meja masing-masing 8 untuk pengajuan perkara dan 2 untuk konsultasi.
Baca juga: Mantan Ketua MK Sebut Pembuktian Kecurangan Pilpres 2019 Sangat Sulit
Kendati demikian, hingga pukul 10.00 WIB, belum ada satu pun partai politik atau tim pemenangan dari kedua pasangam calon presiden dan wakil presiden yang mengajukan PHPU.
"Ada 2 meja untuk pelayanan konsultasi kemudian 8 meja untuk permohonan pengajuan perkara, di antaranya ada PHPU Pilpres, DPRD, DPD, dan DPR," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Fajar menjelaskan, proses permohonan perkara PHPU berlangsung 24 jam dan batas akhirnya pada Jumat pukul 01.46 sesuai dengan penetapan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
"Ini prosesnya 24 jam, makannya kita menggunakan sistem kerja shift sampai pagi. Kemungkinan batas akhirnya Jumat dini hari jam 1-an," papar dia.
Baca juga: Hari Ini, Peserta Pemilu Sudah Bisa Gugat Hasil Pemilu ke MK
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 Mei-27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.