JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (21/5/2019).
Perwakilan KPK yang menyambangi kedua kementerian itu adalah anggota Direktorat Penelitian dan Pengembangan serta Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, kedatangan KPK untuk membahas lebih lanjut upaya memperkuat partai politik sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
Oleh karena itu, kata Febri, KPK dan LIPI perlu berdiskusi dengan 5 instansi terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, serta DPR.
"Di Kementerian Keuangan diagendakan pertemuan dengan Dirjen Anggaran untuk membahas sejumlah hal, khususnya keberlanjutan pendanaan partai politik, termasuk sisi akuntabilitas penggunaan dan keterbukaan pada publik," ujar Febri.
Di Kemendagri, tim KPK akan bertemu dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum untuk membahas penyempurnaan substansi UU Parpol.
"Dan evaluasi efektivitas bantuan keuangan oleh negara pada Parpol tahun 2018. Sebagaimana diketahui, KPK bersama LIPI sejak tahun 2016 hingga 2018 telah melakukan inisiasi perbaikan partai politik yang menghasilkan sebuah rekomendasi agar partai politik mengimplementasikan dengan SIPP," kata dia.
Implementasi SIPP mencakup kode etik, sistem rekrutmen, kaderisasi, pendanaan dan demokrasi internal partai.
"Kami meyakini, kita tidak boleh membiarkan ratusan politisi di DPR, DPD, DPRD dan kepala daerah terus menerus jatuh dalam perangkap korupsi. Sehingga, dibutuhkan upaya serius melakukan pembenahan di sektor politik," papar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.