Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Peserta Pemilu Sudah Bisa Gugat Hasil Pemilu ke MK

Kompas.com - 21/05/2019, 09:04 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.

Hal itu dipastikan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mulai hari ini para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019). KOMPAS.com/Devina Halim Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).
"KPU sudah menetapkan dini hari tadi dan sudah ada SK KPU tentang hal itu. Maka, sesuai ketentuan, para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan mulai hari ini," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa (21/5/2019).

Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pileg di Tiga Dapil ke MK

 

Ia menambahkan, sejauh ini MK sudah siap menerina dan memproses pengajuan permohonan.

"Ya, hingga hari ini kami sudah siap," ujar Fajar.

Pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.

Baca juga: KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK

"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.

Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.

Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.

Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com