JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima dan memproses pengajuan permohonan gugatan terhadap hasil final rekapitulasi Pemilu 2019.
Hal itu dipastikan setelah KPU menyelesaikan rekapitulasi nasional penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, mulai hari ini para peserta pemilu sudah bisa mengajukan permohonan gugatan hasil pemilu ke MK.
Baca juga: Gerindra Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pileg di Tiga Dapil ke MK
Ia menambahkan, sejauh ini MK sudah siap menerina dan memproses pengajuan permohonan.
"Ya, hingga hari ini kami sudah siap," ujar Fajar.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak puas terhadap hasil penghitungan itu untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jangka waktu pengajuan gugatan paling lambat tiga hari setelah hasil ditetapkan.
Baca juga: KPU: Peserta Pemilu Punya Waktu hingga 24 Mei untuk Gugat ke MK
"Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK," kata Arief seperti dikutip dari Antara.
Jika hingga 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25- 27 Mei 2019.
Sebaliknya, jika terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan.
Setelah adanya putusan MK, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.