JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta mempertimbangkan berbagai masukan terkait Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan hal itu menyusul adanya sejumlah masukan publik terkait pansel tersebut.
"Saat ini kritik dan masukan publik terhadap Pansel KPK makin menguat. Presiden perlu mempertimbangkan semua masukan dari publik tersebut," kata Dadang ketika dihubungi Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Dadang beralasan, kredibilitas Pansel tersebut harus dijamin agar hasilnya juga memiliki legitimasi.
Baca juga: Pansel Buka Pendaftaran Calon Pimpinan KPK, Ini Syarat-Syaratnya
Menurut dia, keputusan perihal Pansel menjadi pertaruhan politik Jokowi terkait pemberantasan korupsi.
"Karena hanya Pansel KPK yang kredibel yang produk kerjanya memiliki legitimasi kuat. Ini pertaruhan politik Presiden Jokowi dalam agenda pemberantasan korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu kritikan tersebut diutarakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Para aktivis menilai Pansel diisi orang-orang yang tidak independen.
Menurut koalisi, Jokowi mengabaikan aspek rekam jejak maupun sikap atau posisi anggota Pansel terhadap kelembagaan KPK. Selain itu, beberapa nama Pansel dianggap memiliki kedekatan dengan Mabes Polri.
Sementara itu, tak hanya Presiden Jokowi, Dadang menuturkan bahwa Pansel tersebut juga harus terbuka dan menerima masukan publik.
"Pansel KPK, sebagaimana pansel-pansel KPK sebelumnya, harus terbuka bagi masukan publik dan bekerja secara transparan," ungkap dia.
Pansel Calon Pimpinan KPK dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua. Yenti adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Lalu, ada nama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji. Indriyanto ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Baca juga: Ketua Pansel Pimpinan KPK: Kami Independen dan Amanah
Adapun sebagai anggota pansel, Presiden menetapkan Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Kemudian ada juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute, dan Al Araf, Direktur Imparsial, duduk sebagai anggota. Dalam pansel tersebut juga duduk dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia, Staf Ahli Bappenas, dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.