JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta para penyelenggara pemilu menyelesaikan proses rekapitulasi suara tepat waktu. Paling lambat 22 Mei 2019.
"Mendorong KPU dan Bawaslu beserta dengan jajaran, untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu tepat waktu, dengan tetap memegang prinsip luber dan jurdil, di dalam proses pelaksanaan pemilu," kata Direktur Perludem Titi Anggraini saat diskusi bertajuk "Jelang Penetapan Hasil Pemilu 2019: Menjaga Demokrasi Konstitusional", di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Jokowi-Maruf Menang Tipis di Sumatra Utara
Ia menilai, setiap keberatan dalam proses pemilu adalah hal yang sah. Namun, ia mendorong agar langkah yang diambil untuk menyampaikan keberatan tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang tersedia.
Selain itu, Perludem juga mendesak para penegak hukum untuk menyelesaikan keberatan pemilu secara profesional.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Di Kuala Lumpur, Jokowi-Maruf 50.049 Suara, Prabowo-Sandiaga 26.630
Titi mengatakan, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan untuk menjamin pemilu yang demokratis.
"Mendesak kepada setiap penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum, untuk menyelesaikan setiap keberatan, proses hukum, dan pelanggaran pemilu secara profesional, adil, dan transparan untuk mewujudkan pemilu Indonesia yang demokratis," ungkapnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.