JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Sumatra Utara.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekapitulasi suara pemilu Sumatra Utara sah," kata pimpinan rapat yang juga Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 3.936.515. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 3.587.786 suara.
Baca juga: Rekapitulasi KPU: Di Kuala Lumpur, Jokowi-Maruf 50.049 Suara, Prabowo-Sandiaga 26.630
Selisih suara di antara keduanya tak terpaut jauh, yaitu 348.729 suara.
Jumlah pemilih di Sumatra Utara mencapai 10.355.511 orang. Dari angka ini, sebanyak 7.636.226 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, 111.925 di antaranya tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 7.524.301.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.