Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ditolak Bawaslu, BPN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Lain yang Akan Dilaporkan

Kompas.com - 20/05/2019, 16:02 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Dasco, Bawaslu baru menolak satu laporan. BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu. 

"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan yang ditolak adalah mengenai keterlibatan aparatur sipil negara untuk pemenangan paslon capres dan cawapres nomor urut 01. Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN, Ini Tanggapan KPU

BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.

Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.

Dia menegaskan ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.

"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengompilasi laporan tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," ujar Dasco.

Terkait tiga laporan lain itu, Dasco mengatakan salah satunya adalah soal pelanggaran dalam pemilu luar negeri. Namun dua laporan lainnya masih dirahasiakan karena masih dalam mengumpulkan alat bukti.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.

Kompas TV Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dalam sidang putusan pendahuluan ini bawaslu menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua laporan yang dibacakan yang pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan kedua atas nama sekjen relawan IT BPN Dian Fatwa. Poin-poin yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi terhadap pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf antara lain dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, logistik pemilu, hingga politik uang. Dalam sidang ini Badan Pengawas Pemilu memastikan bahwa kedua laporan ini tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya BPN Prabowo-Sandi hanya mengajukan bukti berupa tautan berita dan tidak dilengkapi bukti lain berupa foto dan video maupun bukti lain yang memperkuat laporan tersebut. Minimnya bukti ini juga membuat kualitas laporan Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. #BPNPrabowoSandi #Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com