JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada Senin (20/5/2019).
Jonan rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Pemanggilan ini merupakan jadwal ulang pemeriksaan terhadap Jonan sebagai saksi.
Pada Rabu (15/5/2019), Jonan tak menghadiri pemeriksaan karena melakukan perjalanan dinas ke Jepang, Amerika Serikat dan wilayah Eropa.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus PLTU Riau-1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Baca juga: Fakta Pemeriksaan Sofyan Basir: Tak Ditahan hingga Akui Bertemu Idris Marham dan Eni Maulani
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.