Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekapitulasi 30 Provinsi: Jokowi-Ma'ruf Unggul dengan 76 Juta Suara

Kompas.com - 20/05/2019, 06:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk sejumlah provinsi.

Hingga Minggu (19/5/2019), sebanyak 30 provinsi telah ditetapkan rekapitulasi suaranya.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di 18 provinsi, sementara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 12 provinsi.

Jokowi-Ma'ruf menang di beberapa wilayah, seperti Bali, DIY, dan Sulawesi Utara. Sementara paslon nomor urut 02 menang di sejumlah provinsi, seperti Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Maluku Utara.

Sementara ini, jumlah perolehan suara Jokowi Ma'ruf 76.230.430 suara, sedangkan Prabowo-Sandi 62.175.128 suara.

Selisih perolehan suara di antara keduanya 14.055.302.

KPU masih akan terus melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara. Ditargetkan, 22 Mei 2019 rekapitulasi telah selesai dilakukan untuk 34 provinsi.

Berikut rincian suara pemilu presiden yang ditetapkan oleh KPU berdasarkan provinsi:

1. Provinsi Bali

  • Paslon 01: 2.351.057
  • Paslon 02: 213.415

2. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Paslon 01: 495.729
  • Paslon 02: 288.235

3. Provinsi Kalimantan Utara:

  • Paslon 01: 248.239
  • Paslon 02: 106.162

4. Provinsi Kalimantan Tengah

  • Paslon 01: 830.948
  • Paslon 02: 537.138

5. Provinsi Gorontalo

  • Paslon 01: 369.803
  • Paslon 02: 345.1296

6. Provinsi Bengkulu

  • Paslon 01: 583.488
  • Paslon 02: 585.999

7. Provinsi Kalimantan Selatan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com