Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alotnya Rekapitulasi Suara PPLN Kuala Lumpur...

Kompas.com - 20/05/2019, 04:55 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pleno rekapitulasi suara pemilu untuk Kuala Lumpur berlangsung alot di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019).

Sidang pleno hasil pemilu yang dibuka sejak pukul 16.00 WIB ini belum juga disahkan hingga pukul 22.30 WIB.

Para saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandiaga, dan partai politik berdebat soal hasil penghitungan suara dari pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Sebab, ada 60.278 surat suara yang baru dikirim dari pos pada 16 Mei 2019. Padahal, batas penerimaan surat suara melalui pos adalah 15 Mei 2019.

"Tetapi semua surat suara yang kami hitung itu ada tanda terima dari pihak pos Malaysia tanggal 15 Mei, semuanya. Surat tiba di kantor pos tanggal 15 Mei," ujar anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Yusron.

Yusron mengatakan, 60.278 surat suara tersebut sudah diterima oleh pos Malaysia pada 15 Mei. Namun, karena persoalan teknis baru bisa dikirim ke PPLN pada 16 Mei.

Perdebatan pun terjadi dalam rapat ini.

Para saksi berdebat apakah 60.278 surat suara tersebut bisa dihitung meski keluar dari tahapannya. Adapun, jumlah surat suara yang dihitung di luar 60.278 suara tersebut ada 22.807.

Perdebatan saksi

Saksi dari Partai Demokrat, Lukman Nul Hakim mengatakan, partai politik tidak mendapatkan informasi mengenai 62.278 surat suara tambahan dari pemungutan suara ulang metode pos itu.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Surat suara tersebut tiba pada 16 Mei 2019 di ruang penghitungan surat suara.

"Kemudian ada perbedaan pendapat apakah ini dihitung atau tidak," kata Lukman.

Menurut Demokrat, Panwaslu Kuala Lumpur sudah mengeluarkan surat edaran. Surat suara yang dihitung oleh PPLN Kuala Lumpur hanya 22.807 surat suara.

Artinya, surat suara tambahan sebanyak 62.278 itu tidak dihitung karena datang di luar jadwal.

Sementara itu, saksi dari Partai Nasdem membantah ucapan Lukman. Adnan menilai, PPLN Kuala Lumpur sudah menginformasikan tambahan 62.278 surat suara tersebut dalam kegiatan buka puasa bersama.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

"Menurut kami, informasi pengiriman tanggal 16 Mei juga sudah dikomunikasikan pada acara buka puasa," ujar Adnan.

Oleh karena itu, demi menghargai hak suara masyarakat Indonesia di Malaysia, Nasdem menilai 62.278 surat suara itu harus dihitung.

Rekomendasi Bawaslu

Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan untuk mengacu kepada PKPU pada kondisi seperti ini.

Jika perdebatan tidak kunjung ditemukan solusinya, maka Bawaslu bisa memberi rekomendasi.

"Apabila dalam hal saksi masih keberatan, KPU minta rekomendasi Bawaslu dan KPU wajib jalankan rekomendasi Bawaslu," kata Abhan.

Abhan mengatakan rekomendasi Bawaslu sama dengan Panwaslu Kuala Lumpur. Surat suara yang dihitung hanya yang diterima maksimal 15 Mei 2019.

"Artinya hanya sejumlah 22.807. Itu lah pendapat kami," kata Abhan.

Akhirnya, Bawaslu merekomendasikan agar surat suara yang diterima melewati batas waktu, tidak diikutkan dalam penghitungan. KPU menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu, baru akan menindaklanjutinya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com