Oleh karena itu, demi menghargai hak suara masyarakat Indonesia di Malaysia, Nasdem menilai 62.278 surat suara itu harus dihitung.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan untuk mengacu kepada PKPU pada kondisi seperti ini.
Jika perdebatan tidak kunjung ditemukan solusinya, maka Bawaslu bisa memberi rekomendasi.
"Apabila dalam hal saksi masih keberatan, KPU minta rekomendasi Bawaslu dan KPU wajib jalankan rekomendasi Bawaslu," kata Abhan.
Abhan mengatakan rekomendasi Bawaslu sama dengan Panwaslu Kuala Lumpur. Surat suara yang dihitung hanya yang diterima maksimal 15 Mei 2019.
"Artinya hanya sejumlah 22.807. Itu lah pendapat kami," kata Abhan.
Akhirnya, Bawaslu merekomendasikan agar surat suara yang diterima melewati batas waktu, tidak diikutkan dalam penghitungan. KPU menunggu rekomendasi tertulis dari Bawaslu, baru akan menindaklanjutinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.