Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
HS diketahui mengancam Jokowi dalam demonstrasi di depan gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019). Namun, ancaman yang dilakukan HS juga menyebabkan masyarakat teringat kasus sama yang dilakukan pemuda RJ (16).
RJ (16) diketahui melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi, bahkan mengancam akan menembak kepala Jokowi.
Namun, di media sosial tersebar kabar jika RJ divonis bebas atas tindakannya tersebut. Sebuah unggahan bahkan membandingkan dengan tindakan polisi terhadap pelaku pengancam akan memenggal kepala Jokowi, HS.
Perbandingan yang beredar ini disertai isu rasialisme atau bernuansa SARA, sebab RJ merupakan keturunan Tionghoa disebut mendapatkan keistimewaan ketimbang HS.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa kasus RJ tetap berlangsung.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," ujar Dedi kepada Kompas.com pada Senin (13/5/2019).
Baca juga: [KLARIFIKASI] Penjelasan Polri Dituding Tak Adil Tangani Kasus Makar karena Isu SARA
Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang terbilang masih di bawah umur. Diketahui, RJ telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jawa Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tidak menahan RJ.
Argo menyebutkan bahwa jika mengacu Pasal 32 Ayat 2 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan jika anak 14 tahun atau lebih.
Klarifikasi juga disampaikan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menjelaskan perjalanan kasus itu di pengadilan.
Menurut Nirwan, pihaknya telah menerima RJ dan barang bukti pada 24 Juli 2018. Terdapat empat barang bukti yang diterima, yaitu:
1. Satu bundel tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
2. Satu bundel flash disk merk Vandisk yang berisi capture atau tangkapan layar Instagram @jojo_ismyname.
3. Video yang terdapat di akun Instagram tersebut dan Youtube.
4. Beberapa handphone.
"Penyerahan tahap dua ini sebagai tindak lanjut dari pihak Penyidik Polda Metro Jaya atas diterbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) RJT tanggal 7 Juni 2018," kata Nirwan kepada Kompas.com, Selasa (14/5/2019) sore.
Nirwan menjelaskan, RJ diduga melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 336 KUHP dengan sangkaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Presiden.
Menurut Nirwan, sebelum perkara RJ dilimpahkan ke pengadilan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, penuntut umum melaksanakan proses diversi. Ini dilakukan sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 42 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Keberadaan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012 adalah untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum," ujar dia.
Hal itu dilakukan agar RJ tetap terlindungi dan tetap terpenuhi hak korban sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.
Baca juga: [KLARIFIKASI] Remaja Pengancam Jokowi Dikembalikan ke Orangtua, Ini Penjelasan Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.