Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Sepekan: Polemik Sumbangan Kasir Indomaret, "Quick Count", hingga Penanganan Kasus Makar

Kompas.com - 20/05/2019, 03:28 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

Selain itu, Ronnie mengungkapkan bahwa dirinya datang ke Bawaslu dan diminta sebagai ahli, bukan saksi ahli. Sebab, ia tidak menyaksikan apa-apa, tetapi sebagai dosen tetap UI yang mengajar statistik methoda kuantitatif/statistik di MM-UI dari tahun 1990-1997.

Ronnie juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menuliskan dan mengucapkan (secara verbal) kalimat: "semua anggota Bawaslu dan KPU hanya plonga-plongo melihat rumus-rumus yang disajikan beliau."

Baca juga: [KLARIFIKASI] Disinformasi Saat Ahli UI Paparkan Kesahihan Quick Count

Buaya Bawa Potongan Kaki di Bekasi

Sebuah video yang menampilkan buaya sedang berenang di sungai dan membawa kaki manusia beredar di media sosial Twitter dan YouTube pada Selasa (14/5/2019).

Video tersebut disebut berada di muara Kali Blacan, Bekasi, Jawa Barat karena di video dibubuhkan tag lokasi. Ada juga yang menyebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Diketahui video berdurasi 26 detik itu, diunggah oleh salah satu pengguna Twitter M Nailul Author, @AluSirajuddin pada Selasa (14/5/2019).

Menanggapi hal itu, Komandan Pos SAR Baubau, Susandi Padli memastikan bahwa kejadian itu di Buton, dan bukan Bekasi.

"Saat itu saya dan tim Badan SAR Nasional (Basarnas) hanya fokus menangani musibah yang menimpa warganya, sehingga (korban) segera dievakuasi pada saat itu," ujar Susandi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/5/2019).

Korban bernama Darlin Uti (30), warga Desa Kinapani, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Darlin tewas diterkam buaya ketika sedang menyelam di Sungai Malaoge di Desa Kinapani pada 12 April 2019.

Peristiwa itu bermula saat korban bersama adiknya, Darlan, sedang menambang pasir di Sungai Malaoge dengan menggunakan mesin pompa. Namun, ketika mesin mengalami gangguan, Darlin turun ke sungai dan langsung diterkam buaya.

Susandi mengungkapkan bahwa tim SAR hanya berhasil mengevakuasi korban, sementara buaya masih dalam pencarian oleh tim SAR.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Video Buaya Bawa Potongan Kaki Terjadi di Buton, Bukan Bekasi

Dituding Telantarkan Jenazah, Ini Penjelasan Lion

Sebuah unggahan berisi ungkapan kekecewaan warganet mengenai maskapai Lion Air yang menelantarkan jenazah yang akan diterbangkan dari Jakarta menuju Batam ramai di media sosial Instagram pada Selasa (14/5/2019).

Disebutkan bahwa pihak Lion Air diduga tidak memiliki rasa manusiawi karena meninggalkan jenazah bernama Akila tanpa ada pemberitahuan sama sekali dengan keluarga.

Selain itu, dalam pesan juga dijelaskan, pihak keluarga tidak menumpang cuma-cuma, namun telah membayar Rp 10,5 juta untuk satu awak tersebut.

Mengetahui hal itu, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur operasi standar dan prinsip penerimaan kargo HUM (human remains) pada penerbangan rute Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

"Berdasarkan data reservasi yang dilaporkan oleh pihak ketiga kepada Lion Air, untuk pendamping terbang dengan Lion Air nomor JT-378 yang berangkat pukul 13.17 WIB dan mendarat pada 14.33 WIB," ujar Danang saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (15/5/2019).

Danang mengungkapkan bahwa sebelum HUM masuk ke acceptence desk, petugas di bandara keberangkatan telah memastikan terkait aktual sesuai reservasi pembelian tiket penumpang dan kargo.

Prosedur terssebut dilakukan untuk menantukan ruang kargo, jadwal keberangkatan, nomor penerbangan, dan kemasan harus sesuai syarat pengangkutan jenazah melalui angkutan udara.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Dituding Telantarkan Jenazah, Ini Penjelasan Lion Air

Tuduhan ketidakadilan penanganan kasus makar

Kasus seorang pemuda berinisial HS (25) yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo mendapat perhatian publik setelah videonya viral di media sosial.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com