Penipuan terkait perekrutan pegawai negeri sipil kembali terjadi. Kali ini, muncul lembaga fiktif bernama Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelajaan Pegawai Negara (LP5N).
Dalam surat yang mengatasnamakan LP5N, penerima surat diminta menyiapkan dokumen lengkap untuk pemeberkasan pengangkatan (sebagaimana terlampir).
Selain itu, surat pemberitahuan ini juga diwahibkan untuk dibawa dan ditunjukkan pada saat pemberkasan kepada Panitia LP5N yang berada di Kantor LP5N atau Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota.
Atas beredarnya surat ini, Kepala Biro Hukum, Komunakasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mudzakir menegaskan bahwa pemerintah tidak mempunyai lembaga resmi bernama LP5N.
"Iya, hoaks. Tidak ada lembaga yang bernama LP5N. Jika ada yang mengatasnamakan sebagai pegawai LP5N, sudah pasti itu oknum yang mempunyai tujuan tertentu," ujar Mudzakir kepada Kompas.com, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: [HOAKS] Surat Pengumuman LP5N kepada Peserta yang Lolos Jadi Pegawai Negara
Sebuah pesan mengimbau masyarakat Solo dan sekitarnya agar berhati-hati dengan aksi begal yang diduga beroperasi di wilayah Nusukan, Sumber, Laweyan, dan Pedaringan pada Rabu (15/5/2019).
Disebutkan juga bahwa aksi begal tersebut telah menimbulkan delapan korban yang dibacok tanpa sebab dan tidak mengambil motor korban.
Selain itu, pesan tersebut juga berisi imbauan kepada masyarakat Solo untuk tidak berpergian pada pukul 23.00-04.30 WIB dikarenakan gangster beroperasi di jam-jam tersebut.
Namun, Kepala Polisi Sektor Grogol Sukoharjo, AKP Didik Noertjahjo menyampaikan bahwa pesan yang beredar di aplikasi WhatsApp adalah hoaks.
"Memang sekarang mulai marak berita kekerasan, tetapi pesan (adanya begal di Solo dan sekitarnya) adalah hoaks," ujar Didik saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (16/5/2019).
Baca juga: [HOAKS] Pesan yang Imbau Warga Solo Hati-hati dengan Aksi Gangster
Sebuah kabar palsu mengenai adanya pemberian bantuan jelang Hari Raya Idul Fitri bagi masyarakat yang terdaftar dalam jasa pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan beredar luas di media sosial Facebook pada Rabu (15/5/2019).
Kabar tersebut membawa regulasi berupa Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/Kepres/RI/V/2019 yang menyebutkan per keluarga yang terdaftar akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Dikabarkan bahwa proses pencairan dana dimulai pada 1 Juni 2019 di bank-bank BUMN, seperti Bank Mandiri, BNI, dan BRI.
Selain itu, untuk proses pencairan dana ini membutuhkan syarat-syarat antara lain, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi kartu BPJS, dan fotokopi KTP kepala keluarga di mana tiap fotokopi itu dirangkat dua.
Mengetahui hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa kabar adalah hoaks.
Menurut dia, selama ini tidak ada pemberitahuan bantuan-bantuan langsung. BPJS Kesehatan mengelola jaminan kesehatan yang diatur dalam berbagai regulasi, baik Undang-undang, Peraturan Presiden (Perpres), dan aturan lainnya.
Akan tetapi, untuk Keppres Nomor 3 seperti yang tercantum dalam pesan tidak ada dalam peraturan BPJS.
"Perpres Nomor 82 Tahun 2018 adalah peraturan presiden yang terakhir diterbitkan, sebagai rujukan regulasi pennyelenggaraan program JKN-KIS," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (17/5/2019).
Ia menyebutkan bahwa Kepres Nomor 3 Tahun 2019 tidak terkait BPJS, melainkan tentang Pembatalan Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.
Baca juga: [HOAKS] BPJS Beri Bantuan Lebaran untuk Peserta Sebesar Rp 2 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.