JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno unggul dalam Pemilihan Presiden di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 2.117.591 suara sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 2.809.393 suara.
Meski demikian, saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menolak menandatangani hasil penetapannya dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019).
Saksi BPN menyampaikannya sebelum KPU mengesahkan hasil rekapitulasi untuk Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: Meski Menang di Jabar, Saksi Paslon 02 Tolak Tanda Tangan Rekapitulasi Suara
"Sebelum disahkan, kami menghormati kepada KPU dan Bawaslu tetapi BPN 02 tetap tidak akan menandatangani," ujar saksi tersebut di dalam ruang rapat pleno.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati sikap BPN Prabowo-Sandiaga.
"Kami menghormati, seperti yang sudah sudah kami tetap menghormati," kata Wahyu.
Ini bukan pertama kalinya saksi dari BPN menolak menandatangani hasil pemilu. Saksi BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak menandatangani hasil pilpres di Jawa Barat. Padahal pasangan Prabowo-Sandiaga memenangkan pemilu di provinsi tersebut.
Meski demikian, sikap BPN ini tidak memengaruhi proses rekapitulasi suara. Ada tidaknya tanda tangan saksi tak berpengaruh pada jalannya maupun hasil rekap.
Baca juga: Hanafi Rais: PAN Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.