JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri dan penetapan hasil pemilu 2019 untuk Provinsi Papua Barat.
Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Puji Tuhan untuk provinsi Pilpres Papua Barat sah ya," ujar pemimpin rapat pleno rekapitulasi Wahyu Seitawan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (18/5/2019).
Baca juga: Jokowi-Mar’uf Unggul di 9 Kabupaten di Provinsi Papua Barat
Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, Jokowi-Ma'ruf mendapat suara 508.997 Sedangkan Prabowo-Sandi mendapat 128.732 suara.
Selisih suara di antara keduanya mencapai 380.265.
Jumlah pemilih di Papua Barat mencapai 795.417 orang. Dari angka ini, sebanyak 650.191 pemilih menggunakan hak pilihnya.
Dari suara yang masuk, di antaranya 12.462 tidak sah. Sehingga, jumlah surat suara sah 637.729.