Tarif batas atas diminta turun sebesar 12 hingga 16 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemenhub mengklaim telah melakukan penghitungan atas kebijakan tersebut dan telah berkoordinasi dengan Indonesia National Airlines Carrier Association (INACA).
Penghitungan penurunan tarif batas atas didasarkan dari efektivitas operasional pesawat udara di bandara, di mana akan menghemat bahan bakar dan jam operasi pesawat.
Tercatat, dari Januari hingga Maret 2019, terjadi peningkatan ketepatan waktu penerbangan dengan rata-rata 86,29 persen.
Baca juga: Ini Alasan Kemenhub Turunkan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Evaluasi tarif batas atas tiket pesawat akan dilakukan oleh Kemenhub setiap tiga bulan sekali.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwaal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu (15/5/2019).
Meski begitu, semisal terjadi kenaikan harga avtur atau perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, evaluasi pun tetap bisa dilakukan.
Hal itu mengingat biaya operasional pesawat rata-rata menggunakan dollar AS.
Baca juga: Kemenhub akan Evaluasi Harga Tiket Pesawat Per Tiga Bulan
Tak segan-segan, Kemenhub bahkan akan melakukan pencabutan izin operasi jika pihak maskapai nasional tak melakukan penurunan harga tiket pesawatnya.
Terdapat beberapa tingkatan yang didapatkan maskapai jika tak mematuhi kebijakan baru tersebut, seperti peringatan, pembekuan, pencabutan, dan denda.
Mekipun begitu, hingga saat ini belum ada maskapai yang melakukan pelanggaran ketentuan tarif batas atas dan taris batas bawah yang dilakukan pemerintah.
Baca juga: Tak Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Bisa Dicabut Izin Operasinya
Diberitakan sebelumnya, terdapat sembilan rute favorit penumpang dengan destinasi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Rute-rute ini telah dipatok tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawahnya (TBB).
Ini daftarnya: