Terkait tuduhan inkonstitusional, Andre menegaskan, BPN belum memutuskan apakah akan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak pascapenetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum.
Selain itu, kata Andre, pihak BPN juga telah melaporkan dugaan kecurangan pilpres ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan perundang-undangan.
Baca juga: AHY dan Bima Arya yang Nekat Bertentangan dengan Prabowo...
"Jadi jangan berkomentar. Anda tidak pernah datang rapat BPN. Ayo saya tunggu daripada duduk-duduk sama pendukung Pak Jokowi," kata dia.
Andre mengatakan, kritik yang disampaikannya ini merupakan pendapat pribadi.
Hingga saat ini, pihak Partai Gerindra maupun BPN Prabowo-Sandiaga belum mengambil sikap terkait manuver AHY tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.