Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Situng KPU Tak Dipermasalahkan Lagi

Kompas.com - 17/05/2019, 18:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan ada kesalahan dalam Situng KPU, tetapi tak ada perintah yang menghapuskan keberadaan situng.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut. Sebab putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Jadi siapa pun harus tunduk pada putusan tersebut. Polemik Situng KPU harus diakhiri," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: TKN: Putusan Bawaslu soal Situng Jangan Dijadikan Bahan Delegitimasi KPU

Ia mengatakan, melalui amar tersebut, Bawaslu menyatakan keberadaan Situng diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 dan PKPU No 4 Tahun 2019.

Dengan demikian, Situng tetap memiliki dasar hukum yang pasti dan dengan sendirinya memberikan dasar kewenangan bagi KPU untuk menyelenggarakannya.

Oleh karena itu, KPU tetap dapat menyelenggarakan Situng sampai berakhirnya tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.

Irfan menilai, situng merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja KPU terhadap publik.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan pasangan calon tertentu dalam perolehan suara yang akan diumumkan oleh KPU 22 Mei nanti2019.

Baca juga: Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Menurut dia, Bawaslu hanya menyoal kesalahan entri data saja pada situng.

"Lagi pula, Situng KPU bukan untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019, tetapi hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan," papar Irfan.

"Hasil resmi penghitungan suara adalah hasil penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat," lanjut dia.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com