Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Minta Situng KPU Tak Dipermasalahkan Lagi

Kompas.com - 17/05/2019, 18:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak tak lagi mempermasalahkan Sistem Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut dia, meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan ada kesalahan dalam Situng KPU, tetapi tak ada perintah yang menghapuskan keberadaan situng.

"Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan tersebut. Sebab putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dipatuhi. Jadi siapa pun harus tunduk pada putusan tersebut. Polemik Situng KPU harus diakhiri," kata Ade melalui keterangan tertulis, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: TKN: Putusan Bawaslu soal Situng Jangan Dijadikan Bahan Delegitimasi KPU

Ia mengatakan, melalui amar tersebut, Bawaslu menyatakan keberadaan Situng diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 dan PKPU No 4 Tahun 2019.

Dengan demikian, Situng tetap memiliki dasar hukum yang pasti dan dengan sendirinya memberikan dasar kewenangan bagi KPU untuk menyelenggarakannya.

Oleh karena itu, KPU tetap dapat menyelenggarakan Situng sampai berakhirnya tahapan penghitungan dan rekapitulasi hasil pemilu.

Irfan menilai, situng merupakan upaya transparansi dan akuntabilitas kerja-kerja KPU terhadap publik.

Ia menambahkan, dalam pertimbangan putusan tersebut, tidak ada kalimat yang menyatakan bahwa kesalahan input data pada Situng KPU menguntungkan pasangan calon tertentu dalam perolehan suara yang akan diumumkan oleh KPU 22 Mei nanti2019.

Baca juga: Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Menurut dia, Bawaslu hanya menyoal kesalahan entri data saja pada situng.

"Lagi pula, Situng KPU bukan untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019, tetapi hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan," papar Irfan.

"Hasil resmi penghitungan suara adalah hasil penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten kota, provinsi hingga ke pusat," lanjut dia.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Baca juga: KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem situng.

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama di Pilkada DKI, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com