Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi Dicecar 21 Pertanyaan, Salah Satunya soal Ajakan "People Power"

Kompas.com - 17/05/2019, 18:48 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra Permadi selesai menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Jumat (17/5/2019).

Permadi diperiksa sebagai saksi dalam laporan terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

"Pertanyaan saya ada 21, yang penting kira-kira 15 lah, karena yang 6 kan cuma sehat atau tidak dan lain sebagainya," kata Permadi seusai pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Permadi Jalani Pemeriksaan Bareskrim sebagai Saksi terkait Kivlan Zen

Menurut Permadi, pertanyaan tersebut terkait pertemuan di Rumah Rakyat, Tebet Timur, Jakarta Selatan. Saat itu, ia mengaku diundang untuk mengikuti acara yang turut dihadiri Kivlan Zen.

Di acara itu, kata Permadi, ia baru mengetahui mereka akan membuat sebuah petisi, yang terdiri dari sejumlah poin.

"Saya baru tahu bahwa kita akan melakukan suatu petisi di depan para wartawan, untuk itu saya tentu minta petisinya seperti apa, saya diberikan petisi ternyata, di petisi itu ada 14 pendahuluan dan 4 petisi," ungkap dia.

Baca juga: 3 Laporan Ujaran Kebencian dan Makar terhadap Permadi

Namun, ia menolak 14 pendahuluan tersebut karena dinilai telalu panjang. Sementara, Permadi menyetujui 4 petisi tersebut.

Empat petisi tersebut di antaranya mendukung rekapitulasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar aturan pemilu.

Sebagai yang paling tua, ia pun diminta membacakan petisi tersebut.

Baca juga: Jangan Semua Dicampur Adukkan Menjadi Makar...

Setelah itu, Kivlan Zen berpidato perihal ajakan mengenai people power. Permadi pun mengaku baru kali itu bertemu Kivlan.

"Terus Kivlan Zen berpidato intinya mengajak people power di Lapangan Banteng, mengepung KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Dikarenakan sakit stroke yang ia derita, Permadi tak dapat menghadiri langsung aksi tersebut. Aksi yang ia maksud adalah terjadi pada 9 dan 10 Mei 2019.

Baca juga: KUHP Dinilai Tak Beri Definisi Jelas soal Makar

Perihal pemanggilan selanjutnya, Permadi mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya, keterangannya masih didalami penyidik.

"Belum tahu, karena hasil pemeriksaan saya masih dipelajari apakah saya dipanggil lagi atau cukup sekali ini saja, terserah. Tapi saya menyerahkan semua pada Polri," ungkap Permadi.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Kompas TV Polisi hari ini memanggil politikus Gerindra, Permadi dan Juru Kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkarisma sebagai saksi untuk Kivlan Zein. Kivlan jadi terlapor dugaan makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. Panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri untuk Permadi dan Lieus merupakan yang kedua. Setelah pada panggilan pertama Selasa (14/5/2019) lalu keduanya tak memenuhi panggilan penyidik. Penyidik Bareskrim Polri memanggil keduanya sebagai saksi atas terlapor Kivlan Zein dengan dugaan makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks. #Permadi #LieusSungkarisma #DugaanMakar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com