Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 17/05/2019, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan dua hal saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dua hal itu adalah terkait penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik (e-KTP).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang terkait anggaran, perlu saya jelaskan bahwa sesuai undang-undang itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan adalah sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo Diperiksa Kasus E-KTP

Sementara kementerian teknis terkait proyek e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Agus, Kemendagrilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemanfaatan anggaran e-KTP.

"Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR, tentu itu adalah proses anggaran. Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia.

Kemudian, Agus juga menjelaskan kontrak tahun jamak dalam e-KTP.

Menurut dia, kontrak tahun jamak bukan hal yang salah karena itu diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

"Jadi yang saya katakan betul di dalam project itu (e-KTP) ada permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract. Dan setelah dilakukan pembahasan, ditelaah dan semua dokumen dipenuhi disetujui Menteri Keuangan. Saya ingin katakan multiyears contract itu adalah sesuatu yang lazim," ujar dia.

"Pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran multiyears dan itu saya tolak karena tidak sesuai undang-undang keuangan negara. Tetapi, kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah, betul itu disetujui. Multiyears contract itu tidak terkait dengan pengadaan anggaran ya," lanjut Agus.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait proyek tersebut, Agus enggan berkomentar.

"Saya tidak ada komentar (soal) itu," ujar dia.

Baca juga: Hari Kamis, Agus Martowardojo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang E-KTP

Dalam kasus ini, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com