Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK, Agus Martowardojo Mengaku Jelaskan Penganggaran Proyek E-KTP

Kompas.com - 17/05/2019, 17:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengaku menjelaskan dua hal saat diperiksa sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (17/5/2019).

Dua hal itu adalah terkait penganggaran dan kontrak tahun jamak (multiyears contract) dalam pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elekteonik (e-KTP).

Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari, dalam kasus korupsi e-KTP.

"Yang terkait anggaran, perlu saya jelaskan bahwa sesuai undang-undang itu jelas sekali bahwa wewenang dan tanggung jawab Menteri Keuangan adalah sebagai pengelola fiskal atau bendahara umum negara," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Agus Martowardojo Diperiksa Kasus E-KTP

Sementara kementerian teknis terkait proyek e-KTP adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Agus, Kemendagrilah yang bertugas merencanakan, melaksanakan, dan bertanggung jawab atas pemanfaatan anggaran e-KTP.

"Bahwa kemudian Kementerian Dalam Negeri membahas anggarannya dengan DPR, tentu itu adalah proses anggaran. Jadi ini terkait anggaran. Saya ingin menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan menjalankan tugas sebagai pengelola fiskal, bendahara umum negara. Tentu hal ini yang kami jelaskan kepada KPK," kata dia.

Kemudian, Agus juga menjelaskan kontrak tahun jamak dalam e-KTP.

Menurut dia, kontrak tahun jamak bukan hal yang salah karena itu diterapkan untuk proyek yang tidak bisa selesai dalam waktu satu tahun.

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

"Jadi yang saya katakan betul di dalam project itu (e-KTP) ada permohonan dari Kemendagri untuk meminta persetujuan multiyears contract. Dan setelah dilakukan pembahasan, ditelaah dan semua dokumen dipenuhi disetujui Menteri Keuangan. Saya ingin katakan multiyears contract itu adalah sesuatu yang lazim," ujar dia.

"Pertama kali Kementerian Dalam Negeri mengajukan anggaran multiyears dan itu saya tolak karena tidak sesuai undang-undang keuangan negara. Tetapi, kemudian mereka mengajukan multiyears contract untuk tahun 2011-2012. Setelah dibahas, ditelaah, betul itu disetujui. Multiyears contract itu tidak terkait dengan pengadaan anggaran ya," lanjut Agus.

Terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran terkait proyek tersebut, Agus enggan berkomentar.

"Saya tidak ada komentar (soal) itu," ujar dia.

Baca juga: Hari Kamis, Agus Martowardojo Dijadwalkan Bersaksi di Sidang E-KTP

Dalam kasus ini, Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017.

KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam. Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada 2012, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.

Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com