Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu

Kompas.com - 17/05/2019, 16:19 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kerap menuding kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu bentuk kecurangan pada Pilpres 2019.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019.

Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional.

Baca juga: KPU Akan Tambah Verifikator untuk Akurasi Situng

Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, sejak awal pihaknya mempersoalkan Situng karena dianggap dapat membentuk opini publik seolah-olah Pilpres 2019 telah dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Sejak awal kami protes soal situng, itu kan jadi semacam alat untuk memprovokasi, untuk membentuk opini publik bahwa seolah-olah pihak sebelah memenangkan pertandingan ini," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Selain itu, lanjut Priyo, kesalahan proses input data situng dapat memprovokasi masyarakat.

Baca juga: Bawaslu Putus KPU Bersalah atas Quick Count dan Situng, Ini 5 Faktanya

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mengubah data saat rekapitulasi manual dan menyamakannya dengan data perolehan suara di Situng.

"Siapa yang bisa menjamin kemudian proses di lapangan juga mendekatkan dengan angka-angka yang di situng, memirip-miripkan dan menyesuaikan hasil di situng," kata Priyo.

"Sejak awal salah input dan segala macamnya itu dihentikan," ucapnya.

Baca juga: KPU: Situng Bagian dari Transparansi Kepemiluan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Tetap Lanjutkan Situng

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Baca juga: Putusan Bawaslu: Situng KPU Tetap Dipertahankan, tapi Data Harus Akurat

Selain itu, Bawaslu menekankan, keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang. Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam memasukkan data sistem informasi penghitungan suara atau situng. Meski demikian Bawaslu menyarankan agar situng tetap dipertahankan. Dalam sidang Kamis (16/5/2019) pagi Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar administrasi pemilu 2019. Pelanggaran yang dilakukan KPU di antaranya terkait tata cara dan prosedur dalam memasukan data sistem informasi penghitungan suara atau situng. Terkait hal ini Bawaslu meminta KPU memperbaiki sistem tata cara dan prosedur proses input data situng. Sementara itu, Bawaslu menyarankan agar situng tetap dipertahankan karena telah diakui undang-undang untuk menjamin keterbukaan informasi penghitungan suara pemilu. #Bawaslu #KPU #Situng
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com